Jakarta (ANTARA/JACX) - Akun Twitter dengan lebih dari 4.500 pengikut, melampirkan video berdurasi dua menit berisi klaim pelarangan pemasangan pengeras suara di masjid di Arab Saudi.
Munculnya larangan itu, disebut karena umat yang yakin pada agama tidak perlu diingatkan soal waktu shalat.
Berikut isi cuitan di Twitter yang dibagikan pada 12 Desember 2022:
"Arab Saudi melarang pemasangan pengeras suara di masjid. Mengatakan bahwa Umat yang percaya pada agama tidak perlu dipanggil Imam dari masjid . Umat wajib hadir di masjid tanpa harus d ingat kan waktu sholat. Larangan ini merupakan keputusan bersejarah di Arab Saudi,"
Namun, benarkah pemerintah Arab Saudi melarang pemasangan pengeras suara di masjid?
Penjelasan:
Saudi Gazette, situs berita Arab Saudi berbahasa Inggris, menerangkan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid negara monarki itu hanya dibatasi. Namun, tidak dilarang.
Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi pada Ramadhan 2022 telah mengeluarkan instruksi yang menyatakan penggunaan pengeras suara eksternal di masjid cukup untuk mengumandangkan azan pertama dan kedua (azan dan iqama).
Tingkat kenyaringan perangkat internal masjid juga tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimum pengeras suara.
Kebijakan pada Ramadhan 2022 itu merupakan instruksi terbaru dari Pemerintah Arab Saudi terkait pengeras suara.
Namun hingga akhir 2022, belum ada lagi aturan perubahan yang ditetapkan terkait pengeras suara masjid itu.
Dengan demikian, unggahan yang mengklaim Arab Saudi melarang pemasangan pengeras suara di masjid adalah informasi yang keliru.
Klaim: Arab Saudi larang pemasangan pengeras suara di masjid
Rating: Hoaks
Baca juga: Puan tinjau pelayanan paspor WNI "overstay" di Arab Saudi
Cek fakta: Hoaks! Eksekusi penyebar khilafah di Arab Saudi
Cek fakta: Hoaks! Amandemen Saudi hilangkan kalimat syahadat dari bendera negara
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022