Jambi (ANTARA) - KKI Warsi mencatat luas areal Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Provinsi Jambi selama setahun ini bertambah 3.535 Hektare atau delapan persen dari 42.361 Hektare menjadi 45.896 Hektare dimana penambahan terluas ada di Kabupaten Bungo dan Tebo.

"Kemudian akibat aksi Peti itu untuk saat ini kondisi sumber daya alam khususnya pada sungai di Jambi masih membutuhkan pemulihan dan perbaikan tata kelola," kata Senior Advisor KKI Warsi, Rudi Syaf, di Jambi, Selasa.

Baca juga: Transformasi dua desa, dulu PETI ke penambangan emas legal dan lestari

Dari analisis yang dilakukan KKI Warsi penambangan emas tanpa izin masih jadi persoalan utama yang membelit Jambi dan analisis satelit Citra Sentinel 2 terlihat bukaan alur sempadan sungai akibat Peti saat ini sudah mencapai 45.896 Ha atau naik 3.535 Ha dari 42.362 Ha pada tahun lalu.

Dari 45.000 Hektare luasan Peti di Provinsi Jambi yang paling banyak bertambah berada di Kabupaten Bungo seluas 2.053 Ha sehingga pada tahun ini total menjadi total 8.801 Ha, disusul Tebo bertambah 1.011 ha yang kini jadi luas total 5.101 Ha, Sarolangun bertambah 219 Ha, Merangin tambah 215 Ha.

Baca juga: Layanan peti kemas via Koridor Perdagangan Darat-Laut tumbuh kuat

"Namun khusus untuk Kabupaten Merangin masih menjadi kawasan Peti terluas di Provinsi Jambi hingga saat ini dengan total luas mencapai 16.072 Ha sedangkan Kabupaten Kerinci juga tercatat menyumbangkan penambahan luasan Peti pada 2022 sebanyak 37 Ha," kata dia.

Sedangkan Direktur KKI Warsi, Adi Junaedi, yang baru menjabat sebagai direktur menyampaikan dari analisis yang dilakukan tampak bahwa penambangan emas ilegal ini makin masuk jauh ke dalam kawasan hutan dan semakin banyak hadir di lahan masyarakat.

Baca juga: Polisi bantu evakuasi penambang tertimbun longsor di Gunung Botak

"Adapun di kawasan hutan terpantau aktivitas berada di dalam kawasan konservasi dan kerusakan yang terjadi di kawasan yang ditambang ini akan memperburuk kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar areal masyarakat di hilirnya dan untuk itu Warsi menuntut pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan penambangan emas liar ini," katanya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Christian Tory, yang hadir pada acara di KKI Warsi itu juga mengatakan polisi berterima kasih kepada Warsi yang sudah jadi kontrol sosial pada pemerintah khususnya di bidang lingkungan.

Baca juga: Pelindo layani kapal peti kemas besar dukung kelancaran logistik

"Kami juga akan menerima dan bekerjasama atau berkoordinasi dengan Warsi untuk menanggani kasus Peti di Jambi dan masukan yang diberikan KKI Warsi terkait aksi penambangan emas tanpa izin tersebut, sehingga kedepannya Jambi bisa berkurang dan bebas dari aksi Peti," katanya.

Data dari Polda Jambi dan jajarannya menyebutkan untuk upaya penindakan Peti di Provinsi Jambi pada 2022 yakni pihak kepolisian sudah mengamankan sebanyak 251 mesin dompeng, tiga unit alat berat yang terbesar dari kabupaten sebanyak 104 dompeng dimana untuk peralatan dompeng di lokasi saat dilakukan operasi langsung musnahkan dengan cara dibakar.

Baca juga: JICT terapkan layanan manual, antisipasi gangguan sistem terminal

"Polda Jambi terus berkomitmen dan siap bermitra dengan KKI Warsi dalam memberantas Peti di Provinsi Jambi," kata dia.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022