Ada asas diferensiasi fungsional bahwa masing-masing aparat penegak hukum mempunyai tugas sendiri-sendiri.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan tiga aspek kemungkinan yang menjadi persoalan utama revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bagi saya pribadi sebagai seorang akademisi, saya kira revisi itu titik beratnya hanya pada tiga persoalan," kata Prof. Edward Omar Sharif Hiariej pada kegiatan peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia di Jakarta, Selasa.

Pertama, terkait dengan upaya paksa, berikutnya soal pembuktian dan terakhir memberikan peran yang cukup besar kepada advokat sebagai bagian dari integrated criminal justice system.

Selain hakim, jaksa, polisi, dan advokat, Prof. Eddy sapaan karibnya memandang keterlibatan aparatur pemasyarakatan juga harus diperhitungkan dalam KUHAP. Keberadaan pemasyarakatan dinilainya sangat sentral dalam menentukan apakah seorang narapidana bisa diterima atau tidak di tengah masyarakat.

Lebih jauh, sistem peradilan pidana harus dilihat dari proses awal hingga berakhir di pemasyarakatan, mulai peran polisi sebagai penjaga garda depan sistem peradilan pidana, berujung dengan eksekusi pengadilan, hingga bermuara pada lembaga pemasyarakatan.

Dalam paparan materinya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut berharap penelitian secara objektif terhadap peran polisi dan kejaksaan dalam penegakan hukum juga dalam konteks audit KUHAP.


Menurut dia, hal itu penting sebab seorang jaksa adalah pemilik perkara pidana (dominus litis) karena memegang kuasa penuntutan. Namun, Prof. Eddy kerap mengingatkan penuntutan yang dilakukan jaksa bukan suatu kewajiban, melainkan sebuah kewenangan.

Ia memandang pentingnya audit KUHAP terhadap polisi dan jaksa dilatarbelakangi situasi yang berbeda antara Indonesia dan negara-negara lain.

Meskipun jaksa pemilik perkara pidana, kata dia, yang tidak boleh dilupakan ialah Indonesia memiliki karakteristik tersendiri.

"Ada asas diferensiasi fungsional bahwa masing-masing aparat penegak hukum mempunyai tugas sendiri-sendiri," kata dia mengingatkan.

Baca juga: Prof. Eddy dukung penuh audit KUHAP
Baca juga: Komisi Kejaksaan nilai revisi KUHAP perlu keseimbangan kontrol

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022