Uang itu akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank.
Simpang Empat, - (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat menyelamatkan keuangan negara dari perkara kasus korupsi di daerah ini senilai Rp5,7 miliar lebih selama 2022 dan mengungkap sejumlah perkara tindak pidana umum serta perkara lainnya.
 
Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, di Simpang Empat, Senin, mengatakan dari total Rp5.770.000.0000 itu, uang yang diterima dari suap dan gratifikasi tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp4.270.000.000, dan dari kerugian fisik pembangunan Rp1,5 miliar.
 
"Uang itu akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," ujarnya.
 
Menurutnya, di bagian intel penyelidikan selama 2022 sebanyak 4 perkara, pengamanan 2 perkara, Jaksa Masuk Sekolah 4 kali, Jaksa Menyapa 2 kali, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat satu kali, dan penerangan hukum satu kali.
 
Untuk Restorative Justice (RJ) dituntaskan sebanyak 8 perkara dan satu perkara diversi serta pendapatan negara bukan pajak per 16 Desember berhasil direalisasikan sebesar Rp357.074. 283.
 
Kemudian di bidang pidana khusus penyelidikan sebanyak 4 perkara, penyidikan 13 perkara, dan tuntutan 10 berkas perkara.
 
Selanjutnya, perkara pidana umum per 30 November 2022 untuk tindak pidana Oharda (orang dan harta benda) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima 92 berkas, dimana dalam masa pra penuntutan berkas tahap satu 58 berkas, diselesaikan (P-21) 56 berkas, dan sisa satu berkas.
 
Dalam masa penuntutan dalam proses sidang 9 berkas, putusan 51 berkas, dalam masa upaya hukum banding satu berkas, dalam masa pelaksanaan putusan eksekusi 50 berkas perkara, dan sisa dua berkas.
 
Pada perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) SPDP yang diterima 70 berkas, dalam masa pra penuntutan berkas tahap satu sebanyak 56 berkas, diselesaikan 55 berkas perkara.
 
Dalam masa penuntutan dalam proses sidang 13 berkas, putusan 47 berkas perkara serta dalam masa upaya hukum banding 3 berkas, kasasi 2 berkas, PK 2 berkas, dalam masa pelaksanaan putusan eksekusi 43 berkas, dan sisa satu berkas.
 
Pada perkara narkotika dan zat adiktif lainnya SPDP yang diterima 69 berkas, pra penuntutan berkas tahap satu sebanyak 61 berkas, diselesaikan atau P-21) 62 berkas, penuntutan dalam proses sidang 8 berkas, dan putusan 65 berkas.
 
Sedangkan upaya hukum banding 6 berkas perkara, kasasi satu berkas serta pelaksanaan putusan eksekusi 64 berkas.
 
Lalu, periode Oktober 2021-November 2022, pihaknya telah memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 104, 257 gram dari 30 perkara, ganja sebanyak 71,6 kilogram dari 21 perkara, ekstasi sebanyak 1,68 gram dari satu perkara.
 
Kemudian barang bukti dari kasus pencabulan dari delapan perkara, kasus pencurian dari 19 perkara, penganiayaan dari tujuh perkara, perusakan dari dua perkara, perjudian enam perkara, dan barang bukti dari kasus lainnya dua perkara.
 
Terhadap kinerja selama 2022 itu, maka Kejari Pasaman Barat itu memperoleh penghargaan berkinerja terbaik satu bidang tindak pidana umum dan bidang tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumbar selama 2022.
 
"Berdasarkan rapat kerja daerah dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, maka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memperoleh kinerja terbaik se-Sumbar untuk dua kategori penghargaan terbaik satu bidang tindak pidana umum dan terbaik satu bidang tindak pidana khusus se-Sumbar," katanya pula.
 
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran Kejari Pasaman Barat, masyarakat serta insan pers yang mendukung kinerja mereka selama 2022.
Baca juga: Penyidik serahkan dua tersangka korupsi RSUD Pasaman Barat ke JPU
Baca juga: Kejari Pasaman Barat tahan mantan Direktur RSUD terkait dugaan korupsi
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022