Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menetapkan satu tersangka kasus tambang galian C batu yang beroperasi tanpa izin atau ilegal di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya.
"Sudah ditetapkan pemilik tambang galian C batu di Desa Bandar Jaya sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Susilo di Mukomuko, Senin.
Kepolisian Resor Mukomuko sebelumnya menerima laporan terkait adanya tempat usaha tambang atau Galian C batu ilegal di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya dari lembaga swadaya masyarakat di daerah ini.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Mukomuko ternyata usaha tambang atau Galian C batu di wilayah tersebut beroperasi tanpa izin.
Selanjutnya, katanya, pihaknya melakukan penyelidikan dan kini kasus tambang galian C batu telah masuk ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kasus ini sudah berjalan sejak dua bulan yang lalu dan sekarang kasus ini sudah penyidikan dan sudah ada tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Pihak kepolisian resor setempat melakukan penyidikan untuk memastikan apakah masih ada tersangka lain dalam kasus tambang galian C batu yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.
Perbuatannya tersangka dalam kasus tambang galian C batu ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Kemudian dalam pasal 480 KUHP ancaman hukuman bagi penadah itu selama empat tahun kurungan penjara
Sementara itu, tambang galian C batu selain beroperasi tanpa izin dan diduga menggunakan alat berat.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022