Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti pentingnya akurasi data pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam upaya pemenuhan hak pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

"Soal data ini bukan sekedar debat angka, tapi ini soal hak. Coba bayangkan kalau kita tidak pernah pasti soal data, seperti apa cara pemerintah memastikan jaminan perlindungan sosial mereka," katanya dalam acara bincang-bincang di Jakarta, Senin.

Robert mengemukakan perbedaan data Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, asosiasi pekerja mengenai jumlah pekerja yang kena PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sampai Oktober 2022 ada 11.626 pekerja yang kena PHK, sedangkan Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia melaporkan sebanyak 25.700 pekerja kena PHK sepanjang 2022.

Selain itu, Ombudsman RI mendapat informasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa selama tahun 2022 ada sekitar 919.000 pekerja mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JHT dapat dicairkan oleh pekerja yang kena PHK.

"Soal data ini kita minta pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak pengawas ketenagakerjaan, perusahaan, dan lain sebagainya," kata Robert.

Dia mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan keakuratan data untuk memastikan pekerja yang kena PHK terpenuhi hak-haknya.

Baca juga:
Wapres: Pemerintah persiapkan program padat karya antisipasi PHK
Ombudsman minta pemerintah lakukan audit untuk mitigasi PHK

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022