Intinya adalah kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya produk IKM masuk e-katalog
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian membidik dua juta industri kecil menengah (IKM) masuk e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga berpeluang meraih pasar pengadaan pemerintah.
"Intinya adalah kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya produk IKM masuk e-katalog. Kita targetkan 2023 bisa 2 juta produk," kata Menperin di Jakarta, Senin.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Melalui aturan tersebut, industri kecil dapat melakukan penilaian mandiri atau self assessment penghitungan bobot Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk yang diproduksi untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Pasalnya, sertifikat TKDN sebesar minimal 25 persen merupakan salah satu syarat agar produk industri kecil dapat masuk dalam e-katalog.
"Semua dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) . Diwajibkan setelah mereka mengisi Siinas, paling lambat sertifikat TKDN dikeluarkan dalam waktu lima hari," kata Menperin.
Menperin menegaskan, seluruh proses pengajuan sertifikat TKDN untuk industri kecil bersifat bebas biaya atau gratis.
Untuk itu, Menperin mengimbau kepada dinas perindustrian terkait untuk memberikan pembinaan kepada IKM di daerah masing-masing agar dapat memanfaatkan aturan tersebut.
Upaya tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi kelesuan ekonomi global yang membuat pasar Eropa dan Amerika Serikat.
"Market global akan lesu, satu-satunya cara adalah memperkuat pasar domestik. Jangan sampai pasar domestik justru dimanfaatkan produk impor," pungkas Agus.
Baca juga: Gelar Gebyar IKMA, Kemenperin pacu IKM tumbuh dan jawab tuntutan jaman
Baca juga: Kemenperin tempa IKM daerah agar terampil gunakan teknologi digital
Baca juga: Kemenperin permudah aturan verifikasi untuk sertifikasi TKDN
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022