Bukan hanya unsur kelalaian, melainkan ada penganiayaan yang sistematis.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Gabungan Aremania (TGA) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk profesional dalam mengusut tragedi yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.
Pendamping TGA dari Biro Hukum Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Anwar M. Aris di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, meminta para penyidik untuk profesional dalam penyidikan tragedi Kanjuruhan.
"Kami tegaskan sekali lagi, kami sudah melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan mendesak agar bisa profesional. Propam bisa melakukan investigasi," kata Anwar.
Anwar berharap para penyidik yang melakukan penyidikan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut bisa benar-benar profesional, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh personel saat bertugas pada malam tragedi tersebut.
Terkait dengan penggunaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, menurut dia tidak tepat karena TGA menilai ada unsur kesengajaan dalam peristiwa memilukan tersebut.
"Bukan hanya unsur kelalaian, melainkan ada penganiayaan yang sistematis. Jelas ada rantai komando di situ," ujarnya.
Selain itu, dalam proses rekonstruksi tragedi Kanjuruhan, juga tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Pada proses rekonstruksi tersebut juga tidak diperagakan adegan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Seperti saat melakukan rekonstrusksi, tidak ada penembakan gas air mata di tribun, rekonstruksinya harus diulang. Itu tuntutan kami jelas," ujarnya.
Saat ini sejumlah keluarga atau ahli waris korban tragedi Kanjuruhan tengah dimintai keterangan oleh Divpropam Mabes Polri.
Ia berharap Divpropam Mabes Polri bisa melakukan investigasi secara jelas dalam tragedi tersebut.
"Maka dari itu, kami menaruh harapan besar terhadap Propam yang hari ini datang untuk melakukan investigasi. Propam bertugas untuk menginvestigasi para penyidik yang patut diduga tidak profesional," katanya.
Baca juga: Divpropam meminta keterangan keluarga korban tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Mahfud: Liga Sepak Bola Indonesia dilanjutkan pascatragedi Kanjuruhan
Pada hari Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut makin membesar, sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher, serta asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022