Jakarta (ANTARA/JACX) – Pada 15 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat tidak setuju dengan keputusan KPU itu dan akan mendaftarkan gugatan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menjadi partai tidak lolos.
Namun, terdapat unggahan di Twitter yang menyatakan KPU menganulir keputusan tentang partai-partai yang lolos Pemilu 2024.
Dalam unggahan tangkapan layar daftar partai-partai dan terlihat 18 partai. Unggahan itu juga ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Partai Ummat tampak dalam daftar unggahan di Twitter itu pada nomor urut 18.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Koq Bisa @KPU_ID menganulir keputusan sendiri?”
Namun, benarkah KPU menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024?
Penjelasan:
Dilansir dari laman resminya, KPU tidak menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU tetap menetapkan 17 partai peserta pemilu dan 6 partai lokal Aceh, berdasarkan pengumuman resminya.
Sementara, tangkapan layar pada unggahan di Twitter merupakan undangan kepada partai-partai pendaftar untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024,
Daftar itu bukanlah pengumuman KPU yang menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Dengan demikian, unggahan yang menyatakan KPU menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2024 adalah keliru.
Klaim: KPU menganulir keputusan peserta Pemilu 2024
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! PDIP jadi partai terlarang di Sumatera Barat
Cek fakta: Hoaks! Penggandaan KTP-NPWP, kecurangan Pemilu 2024 dimulai
Baca juga: Partai Ummat sampaikan keberatan ke KPU atas hasil verifikasi faktual
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022