Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (Simling) bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan Simling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland & LTC Glodok;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022