"Dia diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik. Keputusan Dewan Kehormatan PWI itu sudah tepat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Selama 14 tahun, Umbaran menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah tanpa ada yang mengetahui dia anggota Polri. Status anggota Polri terungkap ke publik saat dia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan secara tegas bahwa wartawan wajib bersikap independen, ksatria dan menunjukkan identitas diri serta terpercaya," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara.
Edi yang pernah puluhan tahun menjadi wartawan harian media cetak ini mengatakan,
Iptu Umbaran bisa menjalankan tugas secara profesional saat menjadi anggota Polri dan menjalan tugas jurnalistik dengan baik.
Dia menilai tidak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini dan perkara Iptu Umbaran ini akan menjadi bahan introspeksi PWI, TVRI dan Kepolisian.
"Kita bayangkan, menjalankan tugas dua profesi yang bertolak belakang itu tidak mudah. Tapi, kenyataannya Iptu Umbaran bisa," katanya menegaskan.
Baca juga: Mabes Polri pastikan polemik intel tak ganggu kebebasan pers di Jateng
Baca juga: Gubernur Kalteng resmi menjadi Anggota Kehormatan PWI
Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022