Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR mengingatkan operator Bandara Soekarno-Hatta dan manajemen Batavia Air agar tidak memindahkan pesawat yang tergelincir di bandara internasional tersebut, sebelum bukti-bukti dan data mengenai kasus kecelakaan ini diselidiki oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Jangan seperti dilakukan manajemen Adam Air, begitu kecelakaan langsung diterbangkan lagi pesawatnya. Kita ingatkan jangan dipindah sebelum data dan bukti-bukti diperoleh secara lengkap oleh KNKT," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Putra Jaya Husein, di Jakarta, Jumat. Jika pesawat dipindahkan, sebelum diselidiki oleh KNKT, maka kasus ini bisa dianggap melanggar UU tentang Penerbangan yang didalamnya mengatur pula unsur pelanggaran pidana. "Memang dalam bisnis penerbangan, jam kerja dihitung berdasarkan dolar. Namun untuk menghindari persoalan seperti yang pernah terjadi ketika Adam Air dipindahkan, kita ingatkan jangan pindahkan Batavia Air sebelum persoalan diselidiki KNKT," katanya. Pesawat Batavia Air rute penerbangan Jakarta-Makassar-Merauke tergelincir di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat pagi, sekitar pukul 05.00 WIB. Pesawat mengalami kecelakaan di landasan pacu selatan saat akan lepas landas atau take off. Para penumpang dilaporkan mengalami "shock" dan luka ringan akibat kecelakaan tersebut dan sebagian dilarikan ke rumah sakit Graha Medika Jakarta. Salah satu korban adalah anggota DPD dari Sulawesi Selatan, Ishak Mandasan. Penerbangan di bandara internasional ini tetap normal setelah seluruh penerbangan dialihkan ke landasan pacu utara. Para penumpang dilaporkan mendengar suara ledakan saat pesawat akan terbang. Humas Angkasa Pura II Wasfan mengaemukakan berdasarkan pemantauan dari tower bandara, ledakan dari bagian ban pesawat. (*)
Copyright © ANTARA 2006