Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa kriminal dan hukum terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama satu pekan terakhir.

Mulai dari tuntutan kepada Roy Suryo hingga kasus korupsi Bina Marga DKI Jakarta. ANTARA merangkum ragam peristiwa kriminal tersebut menjadi sebuah artikel pilihan.

1. Roy Suryo dituntut kurungan 1 tahun 6 bulan karena kasus meme stupa

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
baca di sini

2. Polda Metro: Berkas kasus Irjen Teddy Minahasa masih diperiksa jaksa

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa, masih diperiksa oleh kejaksaan.

"Berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
baca di sini

3.Polda Metro tangkap delapan penganiaya ART di apartemen Jaksel

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23) di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Penangkapan para pelaku penganiayaan ART tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
baca di sini

4. Kasus korupsi Bina Marga DKI segera disidangkan

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan dugaan kasus korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera disidangkan usai pelimpahan tahap dua berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Utara.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansyah menuturkan penyerahan tahap dua dari Kejati DKI kepada Kejari Jakarta Utara pada Selasa kemarin, kemudian tahap selanjutnya dinaikkan pada persidangan.
baca di sini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022