Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapati adanya kasus terindikasi tindak pidana korupsi (TPK) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,93 triliun dari audit sejak 2004 hingga 24 Desember 2008. Kepala BPKP Didi Widayadi di Jakarta, Senin, mengungkapkan, temuan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. "Nilai Rp13,93 triliun berasal dari 2.228 kasus selama periode 2004 hingga 24 Desember 2008," katanya. Nilai itu terdiri dari kerugian negara dalam rupiah sebesar Rp11,52 triliun, 234,65 juta dolar AS, 21,93 juta ringgit Malaysia, dan dalam mata uang Laos KIP 5,47 juta. Ia menyebutkan, audit atas kasus yang terindikasi TPK karena berdasarkan pengembangan audit, pengaduan masyarakat, dan permintaan instansi penyidik, atau instansi lainnya. "Hasil audit investigasi yang berindikasi TPK dan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan ke instansi penyidik (kejaksaan/kepolisian/KPK) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya. Selain itu, menurut dia, pejabat BPKP juga melakukan pemberian keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi. "Pejabat BPKP yang memberikan keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi sebanyak 1.700 orang," kata Didi Widayadi.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009