Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerima aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa lahan seluas 1.596 m2 yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat.
"Aset tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lahan untuk penyediaan layanan bagi masyarakat," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenag laporkan 14 ribu aset tanah telah memiliki sertifikat wakaf
Aset yang diterima Kemenag ini menjadi kali ketiga setelah pada April 2021 menerima aset rampasan berupa lahan seluas 20.046 m2 di Bangkalan, Madura. Kemudian pada November 2021, Kemenag menerima lagi lahan seluas 3.262 m2 di Kota Madiun, Jawa Timur.
Kendati sudah tiga kali, Wamenag Zainut berharap serah terima aset ini bukan untuk yang terakhir. Sebab, Kemenag masih membutuhkan banyak lahan untuk digunakan sebagai tempat layanan di bidang agama dan pendidikan keagamaan.
Baca juga: Kemenag: Program inkubasi wakaf produktif jadi upaya kelola aset wakaf
Dalam catatan Kemenag, terdapat 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan. Padahal, kata dia, KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat. Dengan penyerahan aset rampasan, lahan tersebut akan dibangun KUA.
"Banyak juga gedung pendidikan yang lahannya berada di tanah pemda dan wakaf, sehingga menyulitkan kami dalam mengalokasikan anggaran perbaikan atau rehabilitasi," kata dia.
Ia menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen mendukung langkah KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
Baca juga: Kemenag ajak Pemprov DKI sediakan lahan untuk bangun MTsN 19
"Kemenag ingin menjadi teladan dalam tata kelola kementerian yang baik, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan gratifikasi," kata Wamenag Zainut.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022