Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan RI menyatakan peraturan mengenai pembatasan kepemilikan waralaba masih dalam pembahasan antara Kemendag dengan sejumlah pelaku usaha.

"Kalau peraturan yang umum tentang waralaba sudah dibahas satu pekan lalu, tapi yang mengenai pembatasan, jumlah dan hal detil lain itu belum, masih dalam tahap sosialisasi dengan para pelaku," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan usai acara halal bihalal di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (3/9).

Peraturan tersebut direncanakan membatasi kepemilikan perorangan terhadap satu gerai waralaba dengan jumlah tertentu.

Terkait teguran yang dilayangkan Kementerian kepada waralaba seperti Lawson dan Seven Eleven, menurut Gita, sejumlah waralaba harus menyikapi peraturan secara bijak dengan cara melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang mereka peroleh.

"Itu karena izin yang mereka peroleh adalah izin untuk rumah makan. Izin diperoleh bukan dari Kemendag, sedangkan untuk kenyataannya di lapangan mereka bukan jual makanan saja, tapi juga jual produk retail," jelas Gita.

Gita menegaskan diperketatnya peraturan tersebut bukan menandakan Kemendag "anti-bisnis", melainkan ingin mendukung bisnis agar lebih besar namun mengikuti peraturan sehingga persaingan usaha yang terjadi di lapangan bisa sehat.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Satria Hamid mengatakan izin yang didapat sejumlah waralaba sebelumnya berasal dari pemerintah daerah, sehingga dia berharap pemerintah pusat dalam mengeluarkan peraturan dapat sejalan dengan Pemda.

"Kami bukan tidak setuju, tapi melihat lebih kepada aturan itu juga harus dorong kepada iklim usaha itu sendiri, jangan cenderung mendistorsi di lapangan karena ada pasarnya," jelas Hamid.

(B019)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012