Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
  5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Kota Tangerang: lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Dua Karawaci;
  7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD;
  9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pasar Gintung:
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Perum Dasana Indah Legok;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
  12. Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
  14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan.

Untuk waktu pelayanan bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022