Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Jumat.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini beroperasi pada pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022