"Selain menangkap empat orang, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK
Kendati demikian, KPK belum merinci nominal dari uang yang diamankan tersebut. Saat ini, jumlah dugaan penerimaan uang suap tersebut masih terus diklarifikasi kepada para pihak terkait.
"Namun, sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah. Perkembangan selengkapnya disampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Baca juga: Sahat Simanjuntak tiba di Gedung KPK jalani pemeriksaan lebih lanjut
Sebelumnya, KPK menangkap Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli di DPRD Jatim dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.
Empat orang tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: KPK kantongi rekaman CCTV aktivitas Sahat Tua Simanjuntak
KPK menyatakan penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022