Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada kendaraan berpelat nomor dinas seperti RF karena sengaja melanggar aturan lalu lintas.
"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial, terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, kata Latif, sanksi sosial tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Namun, Latif belum merinci apa contoh sanksi sosial yang dimaksud.
Baca juga: Polisi amankan pengemudi gunakan pelat dinas kepolisian palsu
Latif juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya.
"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujarnya.
Dia juga memastikan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," kata Latif.
Baca juga: Ini 14 pelanggaran yang dibidik Operasi Zebra Jaya 2022
Lebih lanjut Latif mengatakan bahwa pelat RF hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.
"Nopol (nomor polisi) khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas," kata Latif.
Adapun untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengguna plat dinas tersebut adalah menggunakan bahu jalan di jalan tol.
Terkait hal itu Latif pun kembali mengingatkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan dalam situasi darurat.
Baca juga: Polisi bagikan sarapan kepada pelanggar Operasi Zebra Jaya di Tomang
"Untuk RF yang sudah kita data, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami menghimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk 'emergency' (darurat)," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022