UU PDP memang dibutuhkan Indonesia. Banyak hal yang positif
Jakarta (ANTARA) - Platform niaga elektronik Tokopedia melakukan sejumlah penyesuaian untuk mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang disahkan tahun ini.
"UU PDP memang dibutuhkan Indonesia. Banyak hal yang positif," kata pendiri sekaligus Wakil Ketua Tokopedia Leontinus A. Edison saat peluncuran modul literasi digital secara virtual, Kamis.
Baca juga: Menkominfo: Lembaga perlindungan data pribadi ditetapkan Presiden
Sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap UU PDP, Tokopedia kini memiliki tim yang secara khusus menangani urusan perlindungan dan privasi data. UU PDP mewajibkan setiap perusahaan yang menyimpan data untuk memiliki pejabat atau petugas pelindungan data pribadi (PPDP).
PPDP dapat berupa profesional internal atau eksternal, yang sudah memenuhi standar kompetensi. Dalam UU PDP, PPDP memiliki tugas antara lain memantau dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pengendali data atau prosesor data pribadi serta memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali dan prosesor data pribadi.
Leontinus juga mengatakan mereka saat ini sudah mengantongi sertifikasi privasi data ISO 27701, manajemen keamanan informasi ISO 27001 dan standar keamanan untuk pembayaran PCI DSS.
Leontinus mengatakan UU PDP menjadi acuan dan arah yang jelas untuk perlindungan data di Indonesia.
UU PDP disahkan pada September 2022, melengkapi aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan data yang selama ini berlaku di Indonesia.
Baca juga: Kiat menjaga data pribadi saat belanja online
Baca juga: Literasi digital penting untuk perlindungan data pribadi
Baca juga: Perusahaan wajib punya petugas pelindungan data pribadi
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022