Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara empat terdakwa perkara suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Hari ini, Jaksa KPK M. Asri Irwan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Sonny dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Empat orang terdakwa merupakan pihak penerima, yaitu Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kepala Sub-Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny, Yohanes Binur Haryanto Manik selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Ali mengatakan status penahanan para terdakwa saat ini telah beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor. Namun, saat ini tempat penahanan para terdakwa masih tetap berada di Rutan KPK.
Andi Sonny ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin dan Gilang Gumilar masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
"Jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang, termasuk penetapan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan," ucap Ali.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai pemberi suap, yaitu mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Dalam konstruksi perkara, pada 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan Yohanes dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, Edy aktif berkoordinasi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman dalam mengkondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
Kemudian, Gilang menyampaikan keinginan Edy tersebut kepada Yohanes dan selanjutnya Yohanes diduga bersedia memenuhi keinginan Edy dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".
Untuk memenuhi permintaan Yohanes, KPK menduga Edy sempat meminta saran kepada Wahid dan Gilang terkait sumber uang. Adapun masukan dari Wahid dan Gilang, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.
Besaran "dana partisipasi" yang dimintakan itu diduga 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul, nantinya Edy akan mendapatkan 10 persen.
Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid dan Gilang sekitar Rp2,8 miliar, sementara Andy turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. Edy juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022