SE yang ditujukan kepada seluruh jajaran Pemkab Aceh Barat, BUMN dan BUMD agar menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas sewaktu azan berkumandang, guna melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan mushala
Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat mendukung penuh kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi yang menerbitkan surat edaran (SE) agar menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas sewaktu azan berkumandang, guna melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan mushala.
"Secara pribadi dan kelembagaan, MPU sangat mendukung edaran agar menghentikan aktivitas 15 menit sebelum tiba waktu shalat, agar shalat berjamaah di masjid," kata Ketua MPU Aceh Barat Teungku (Tgk) Mahdi Kari di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Kamis.
Pihaknya mengharapkan agar seluruh warga Aceh Barat bisa mengikuti instruksi tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Aceh Barat, Nomor : 061.2/979 tentang menghentikan kegiatan sewaktu azan dan melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan mushala.
Menurutnya, imbauan menghentikan segala aktivitas 15 menit menjelang dilaksanakan shalat ibadah fardhu, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Tgk Mahdi Kari mengatakan seruan ini tidak hanya berlaku untuk kalangan tertentu, akan tetapi berlaku untuk semua umat Muslim di Kabupaten Aceh Barat.
"Surat edaran ini merupakan penguatan penerapan syariat Islam yang selalu kita dengungkan, perintah yang baik harus kita taati," katanya.
MPU Aceh Barat, kata Teungku Mahdi Kari, juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui mimbar masjid dan buletin yang diterbitkan setiap hari Jumat, yang disebarkan di semua kecamatan dalam kabupaten Aceh Barat.
Sementara itu, Ketua Mubahatsah Ulama Dayah Aceh Barat (MUDAB) Kabupaten Aceh Barat Tgk H Mawardi yang juga Ketua Majelis Adat (MAA) Aceh Barat mengapresiasi langkah Pj Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi dalam upaya penerapan syariat islam di daerah ini.
Menurutnya, dengan adanya edaran menghentikan aktivitas 15 menit sebelum azan berkumandang, masyarakat dapat memanfaatkan waktu dengan efektif untuk beribadah kepada Allah dan memperdalam wawasan keagamaannya dan tidak meng-habiskan waktunya untuk hal-hal yang kurang bermanfaat.
Tujuan adalah sebagai upaya menumbuhkan kesadaran di tengah-tengah masyarakat akan fungsi dan peranan Al Qur`an bagi kehidupan manusia sehingga Alquran tetap dibaca dan dipelajari, katanya.
Baca juga: Gempa 5,6 skala Richter guncang Sabang saat azan berkumandang
Baca juga: Kumandangkan Azan Sebelum Ditelan Banjir Wasior
Ia menambahkan, untuk menguatkan edaran ini harus ada upaya tegas dari pemerintah agar edaran ini bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
"Bila edaran ini terlaksana ia meyakini masyarakat akan disiplin dalam segala hal, disiplin dalam urusan kerja dan disiplin dalam melaksanakan ibadah sehingga akan melahirkan keseksesan dan kemuliaan," kata Tgk H Mawardi.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh jajaran Pemkab Aceh Barat, BUMN dan BUMD agar menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas sewaktu azan berkumandang, guna melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan mushala.
“Ini sifatnya imbauan yang lebih mengedepankan pendekatan secara persuasif, dan dilakukan untuk beberapa tahapan, hingga nantinya sudah menjadi kebutuhan dan kebiasaan bagi semua aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Aceh Barat,” kata Mahdi Efendi, Rabu (30/11) lalu.
Surat edaran tersebut tertuang dalam surat bernomor 061.2/979 tentang imbauan menghentikan kegiatan sewaktu azan dan melaksanakan shalat berjamaah di masjid/mushala.
Imbauan tersebut dimaksudkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektifitas kerja, demikian Mahdi Efendi.
Baca juga: Gema Azan Hentikan Puting Beliung di Aceh Besar
Baca juga: Semua televisi dan radio di Aceh wajib siarkan azan saat waktu shalat
Baca juga: Sekolah Katolik di Muntilan selenggarakan lomba azan siswa Islam
Baca juga: Swedia izinkan masjid kumandangkan azan
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022