Batas tahunan bagi pelancong yang hendak bepergian ke negara-negara tersebut akan berlaku untuk tahun kalender yang dimulai pada 2023.
Islamabad (ANTARA) - Badan Pendapatan Federal (FBR) Pakistan menetapkan batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri di angka 5.000 dolar AS (Rp78 juta) per kunjungan.
Hal itu dilansir media setempat pada Rabu (14/12).
Sebuah pemberitahuan baru FBR menunjukkan bahwa dewan tersebut juga telah menetapkan batas tahunan untuk mata uang asing yang dapat dibawa pelancong ke luar negeri menjadi 30.000 dolar AS atau setara dengan itu bagi kelompok usia yang sama.
Sementara itu, plafon bagi pelancong yang berusia di bawah 18 tahun ditetapkan sebesar 2.500 dolar AS per kunjungan dan 15.000 dolar AS per tahun, menurut FBR.
"Batas tahunan bagi pelancong yang hendak bepergian ke negara-negara tersebut akan berlaku untuk tahun kalender yang dimulai pada 2023. Namun, untuk tahun kalender 2022, batas tahunan yang berlaku sebelum adanya pemberitahuan ini akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2022," menurut pemberitahuan itu.
Pewarta: Xinhua
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022