Jakarta (ANTARA News) - Menyusul adanya pemanggilan Departemen Keuangan (Depkeu) terhadap sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pada Kamis ini seorang obligor BLBI kembali mendatangi Depkeu, yaitu Omar Putirai dari Bank Tamara. Kepala Biro Hukum Depkeu Hadiyanto di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa obligor Omar Putirai mendatangi Depkeu bermaksud menyelesaikan kewajiban utangnya yang berkaitan dengan BLBI. "Dia (Omar Putirai) datang ke sini untuk menjelaskan utang BLBI versi dia, hitung-hitungannya, kemudian ditampung dan kita persilakan melengkapi dokumen-dokumennya dalam waktu dua hari," ungkapnya. Ketika ditanya berapa utang BLBI yang dimiliki Omar Putirai, Hadiyanto tidak bersedia menyebutkannya dengan alasan masih memverifikasi seluruh angka dan dokumen yang ada. "Kita ingin pastikan bahwa dokumen-dokumen yang dia berikan sama dengan yang kita miliki. Setelah rekonsiliasi dokumen, baru rekonsiliaisi angka," katanya. Mengenai dokumen obligor yang dimiliki pemerintah, ia mengungkapkan setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lembaga yang sebelumnya menyelesaikan masalah utang BLBI, dibubarkan, dokumen yang menyangkut utang BLBI tercerai-berai. Akibatnya pemerintah sekarang untuk mengusutnya harus mengkoordinasikan seluruh dokumen yang ada, baik yang ada di pihak obligor, maupun di pemerintah sendiri. Ia mengatakan, tindakan terhadap Omar Putirai ini merupakan tindak lanjut dari rencana Pemerintah memanggil delapan obligor BLBI untuk diminta melakukan klarifikasi mengenai jumlah kewajiban yang harus dibayar masing-masing obligor. Berdasarkan laporan itu, tim pengarah kemudian memberikan tugas kepada tim pelaksana untuk mengkomunikasikan hasil perhitungan kewajiban yang harus dibayar kepada para obligor. Apabila terjadi perbedaan pandangan (mengenai jumlah kewajiban-red), katanya, maka hal itu akan dilaporkan kepada tim pengarah dalam waktu 10-14 hari. Dari delapan obligor yang akan dipanggil tersebut, empat di antaranya telah mendatangi Depkeu yaitu Ulung Bursah dari Bank Lautan Berilian, Atang Latief dari Bank Indonesia Raya, James Januardi dari Bank Namura Internusa, dan Omar Putirai dari Bank Tamara. Sementara itu, empat obligor lainnya direncanakan menyusul datang, yaitu Adi Saputra dari Bank Namura Internusa, Lidia Muchtar dari Bank Tamara, Marimutu Sinivasan dari Bank Putra Multi Karsa, dan Agus Anwar dari Bank Pelita dan Bank Istimarat. Hadiyanto menambahkan, tim pelaksana sebenarnya juga telah menghitung jumlah total kewajiban yang harus dibayar oleh masing-masing obligor, namun pemanggilan tetap akan dilakukan untuk mengkonfirmasi atau mencocokkan jumlah kewajiban tersebut kepada masing-masing obligor.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006