Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mengirimkan tim untuk mendata 13 warga negara Asing (WNA) asal Irak yang terdampar di perairan Rote Ndao saat hendak berlayar ke Australia.
"Kami sudah koordinasi, dan pagi tadi tim sudah berangkat ke Rote Ndao untuk mendata sejumlah WNA Irak itu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone saat dihubungi ANTARA di Kupang, Kamis.
Marciana mengatakan tim yang ditugaskan itu dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rumah Detensi Imigrasi Kupang, dan unsur Divisi Keimigrasian.
"Tugas tim adalah melakukan penelitian, pengumpulan bahan dan keterangan, dan pemeriksaan awal dari aspek keimigrasian, baik terhadap 13 WNA maupun tiga ABK (anak buah kapal) temuan, secara terkoordinasi dengan Polres Rote Ndao," jelasnya.
Terkait rencana pemindahan 13 WNA itu ke Kupang, Marciana mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu.
Baca juga: Prancis peringatkan warga negaranya tak bepergian ke Iran dan Irak
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Intelkam, Penindakan, dan Keamanan Kantor Imigrasi Kupang Adi Rasyid mengatakan pihaknya sudah bertolak ke Kabupaten Rote Ndao untuk memeriksa temuan kapal berisi belasan WNA tersebut.
"Tadi jam 08.00 (Wita) kami sudah berangkat ke Rote Ndao, sekarang lagi dalam perjalanan untuk proses pendataan," kata Adi Rasyid.
Dia juga belum dapat memastikan kapan 13 WNA asal Irak itu dibawa ke Kupang untuk kemudian dibawa ke rumah detensi.
Sebelumnya, petugas Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menangkap 13 imigran gelap yang diduga berasal dari Irak di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, NTT, pada Rabu malam (14/12).
Selain 13 WNA itu, polisi juga menahan tiga ABK yang membawa mereka menyeberang ke Australia. Belasan WNA itu ditolak masuk ke Indonesia karena masuk ke secara ilegal.
Baca juga: Polisi tangkap belasan imigran asal Irak di Rote Ndao
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022