ini menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi kawasan karst tersebutMakassar (ANTARA) - Badan Pengelola Geopark Nasional Maros-Pangkep mendorong Pemerintah Daerah Maros untuk membuat Peraturan Daerah untuk melindungi kawasan karst di wilayah lintasan proyek kereta api.
"Hal ini penting untuk mengantisipasi dampak perkembangan rel kereta di sekitar site Geopark yang diantaranya ada kawasan wisata karst Rammang-Rammang," kata General Manager BP Geopark Nasional Maros-Pangkep, Dedy Irfan B pada workshop "The Ecotourism potential Development in Makassar and Beyond" di Makassar, Rabu (14/12).
Dia mengatakan, kawasan Geopark Maros-Pangkep yang sudah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark tersebut, meliputi dua wilayah administratif yakni Kabupaten Maros dan Pangkep akan menjadi area perlintasan operasional kereta api.
Sementara di sekitar kawasan karst Rammang-Rammang, lanjut dia, kawasan destinasi wisata itu perlu dilindungi dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengantisipasi dampak keberadaan transportasi massal kereta api yang direncanakan beroperasi 2023.
Baca juga: Geopark Maros Pangkep resmi masuk UNESCO Global Geopark
Baca juga: PLN hadirkan perahu listrik dukung Geopark Maros jadi warisan dunia
Pada acara itu, Dedy mengatakan, pihaknya tengah mendorong supaya lahir Perda maupun peraturan bupati supaya konservasi di kawasan geopark bisa dilakukan dengan baik.
Sementara itu, Arkeolog asal Universitas Hasanuddin yang juga Ketua Tim Peneliti kerja sama Unhas dan University of Western Australia melalui Partnership Australia Indonesia Research (PAIR), Dr Ilham Alimuddin mengatakan, hasil penelitian di areal perlintasan kereta api dan kawasan karst tersebut akan dilaporkan ke Pemda setempat dan menjadi referensi untuk pengambilan kebijakan.
Pemda Maros perlu membuat Perda agar ada batasan-batasan pada masyarakat, sehingga tidak membangun sesuai keinginan mereka saja, tetapi harus mempertimbangkan konservasi kawasan karst.
Senada dikemukakan Peneliti University of Western Australia, Dr Peter Speldewinde yang menyatakan Geopark Maros-Pangkep sudah diakui UNESCO sehingga saat ini bukan hanya miliki masyarakat Maros tetapi sudah mengglobal. "Ini menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi kawasan karst tersebut," katanya.
Acara tersebut, selain dihadiri unsur pemerintah yang diwakili Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel, juga dihadiri para pelaku dan asosiasi industri pariwisata dan komunitas penggiat wisata berbasis masyarakat.
Baca juga: Kiblat Geolog, harapan di balik UNESCO Global Geopark Maros-Pangkep
Pada acara itu, Dedy mengatakan, pihaknya tengah mendorong supaya lahir Perda maupun peraturan bupati supaya konservasi di kawasan geopark bisa dilakukan dengan baik.
Sementara itu, Arkeolog asal Universitas Hasanuddin yang juga Ketua Tim Peneliti kerja sama Unhas dan University of Western Australia melalui Partnership Australia Indonesia Research (PAIR), Dr Ilham Alimuddin mengatakan, hasil penelitian di areal perlintasan kereta api dan kawasan karst tersebut akan dilaporkan ke Pemda setempat dan menjadi referensi untuk pengambilan kebijakan.
Pemda Maros perlu membuat Perda agar ada batasan-batasan pada masyarakat, sehingga tidak membangun sesuai keinginan mereka saja, tetapi harus mempertimbangkan konservasi kawasan karst.
Senada dikemukakan Peneliti University of Western Australia, Dr Peter Speldewinde yang menyatakan Geopark Maros-Pangkep sudah diakui UNESCO sehingga saat ini bukan hanya miliki masyarakat Maros tetapi sudah mengglobal. "Ini menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi kawasan karst tersebut," katanya.
Acara tersebut, selain dihadiri unsur pemerintah yang diwakili Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel, juga dihadiri para pelaku dan asosiasi industri pariwisata dan komunitas penggiat wisata berbasis masyarakat.
Baca juga: Kiblat Geolog, harapan di balik UNESCO Global Geopark Maros-Pangkep
Baca juga: Gubernur Sulsel paparkan keunggulan Geopark Maros ke Asesor Unesco
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022