masih ada 36 juta pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja

Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyebut masih banyak pekerja sektor informal meliputi atlet, praktisi seni, hingga pekerja perusahaan rintisan (startup) yang belum terlindungi jaminan kecelakaan kerja.

"Kalau dilihat secara potensi, atlet pun masih ada yang belum dilindungi. Pekerja-pekerja rentan, pekerja startup, pekerja lepas (freelancer) semua masuk pekerja informal," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam Konvensi Humas Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Rabu.

Oni merinci peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan berpotensi mencapai 92 juta orang.

Namun saat ini yang terdaftar hanya 56 juta pekerja. Artinya, masih ada 36 juta pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja.

Dari seluruh jumlah pekerja di Indonesia, sebanyak 61 persen atau 22 juta pekerja merupakan penerima upah, sedangkan 24 persen atau 8,7 juta merupakan pekerja konstruksi.

Sementara itu, sebanyak 14 persen atau 5 juta pekerja bukan penerima upah. Mereka bekerja di berbagai macam segmen, seperti supir ojek daring, petani, pelayan, pemulung, asisten rumah tangga dan pekerja informal lainnya.

Umumnya, pekerja sektor informal belum memahami pentingnya jaminan kecelakaan kerja sehingga sosialisasi dan edukasi menjadi tantangan untuk menambah jumlah pekerja yang terlindungi.

"Mereka tidak tahu dari titik rumah, sampai ke tempat kerja, selama bekerja, dan sampai kembali ke rumah, semua ada risikonya. Mereka perlu dilindungi," kata Oni.

Sejumlah upaya yang dilakukan, antara lain pada bantuan subsidi upah (BSU). Dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per orang, pekerja diperbolehkan mendapat BSU jika sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, data yang diserahkan ada 15,6 juta pekerja dan sudah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja.
Baca juga: Ahli waris tenaga kerja pendukung Pemkot Jakut terima Rp700 juta
Baca juga: BTN dan BP Jamsostek kolaborasi beri fasilitas kredit hingga 30 tahun
Baca juga: Bank Mandiri perluas akses pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ke Malaysia

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022