Istri terdakwa nantinya digali keterangan terkait jam tangan seharga Rp1,95 miliar yang pernah dipesan terdakwa.

Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kehadiran istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terdakwa perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan untuk menggali keterangan terkait pembelian jam tangan mewah.

"Saksi yang merupakan istri terdakwa nantinya digali keterangan terkait jam tangan seharga Rp1,95 miliar yang pernah dipesan terdakwa," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet, di Banjarmasin, Rabu.

Menurut Budhi, keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap apakah jam diberikan ke sang istri terdakwa atau tidak.

Diketahui pada sidang sebelumnya terungkap jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia tahun 2017.

Namun pembayaran transaksi pembelian jam tangan tersebut bukan dilakukan oleh terdakwa sendiri, melainkan oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio.

Selain itu, tiga orang saksi ahli juga rencananya mulai dimintai pandangannya dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Heru Kuntjoro yaitu ahli pada bidang korporasi, kontrak kerja dan ahli pertambangan.

Dalam dakwaan perkara ini, JPU mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaannya.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mardani mengaku tidak pernah mengintervensi pengalihan IUP
Baca juga: Mardani akui jam tangan mewah sebagai pembayaran hutang PT PCN

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022