Balikpapan (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah setempat.

"Dari aduan warga melalui hotline Polda Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal, petugas kami berhasil mengamankan 14 orang dan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono di Balikpapan, Rabu.

Baca juga: Kejari Penajam terima berkas perkara tambang ilegal di IKN Nusantara


Baca juga: Polda Jateng ungkap 23 kasus pertambangan ilegal

Dikatakannya, dua orang yang diterapkan sebagai tersangka adalah YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.

Kedua tersangka yang merupakan warga Samarinda itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.

"Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin," ucap Dirkrimsus Polda Kaltim.

Petugas juga melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka, di antaranya tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.

Kombes Indra menambahkan, barang bukti dari kasus pertambangan ilegal ini nantinya bakal dilelang untuk membantu pemasukan keuangan negara.

Dalam tiga bulan terakhir Polda Kaltim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IKN (Penajam Paser Utara), Jonggon (Kutai Kartanegara), dan di Kabupaten Berau.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022