Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Sutanto mengatakan, akan segera memanggil mantan Kapolri Jenderal Pol. Da`i Bachtiar yang diduga terkait kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp1,2 triliun pada 2002.
"Sekarang masih ditangani tim penyidik," katanya, usai Rapat Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, polisi tidak akan gegabah dalam menangani kasus dugaan korupsi yang mengarah pada keterlibatan salah seorang mantan petinggi di jajaran kepolisian itu.
Polri, lanjut Sutanto, masih akan menggali kebenaran informasi dan data yang mengaitkan mantan Kapolri Da`i Bachtiar dengan kasus pembobolan BNI.
"Kita tidak boleh hanya bergantung pada satu sumber informasi, kita harus memiliki bukti yang jelas, dan saksi yang menguatkan. Jangan sampai kita melakukan kesalahan," ujarnya.
Tetapi, ia menegaskan, yang pasti siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak secara hukum tanpa melihat siapa dan apa jabatannya.
Tentang kemungkinan untuk memeriksa rekening keuangan Da`i, Kapolri mengatakan, itu menjadi kewenangan penyidik.
Dugaan keterlibatan Da`i Bachtiar terungkap setelah Siti Kumalasari, penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menyebutnya dalam persidangan mantan Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komisaris Besar Irman Santosa, 13 April 2006.
Kumalasari menyebutkan, pernah melihat dua kuitansi senilai Rp7 miliar untuk operasional di Bareskrim dan Rp8,5 miliar untuk operasional Trunojoyo I, yakni kode untuk Kapolri yang saat itu dijabat oleh Da'i Bachtiar.
Kuitansi itu, menurut Kumalasari, dilihatnya ketika diperiksa di Mabes Polri sebagai saksi terhadap tersangka Irman.
Kasus pembobolan BNI senilai Rp1,2 triliun yang terjadi tahun 2002 itu mulai ditangani Mabes Polri ketika Da`i Bachtiar menjabat Kapolri. Dai menduduki jabatan Kapolri pada 2001-2005. (*)
(Foto dari kiri ke kanan: Jenderal Pol. Da'i Bachtiar dan Jenderal Pol. Sutanto)Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006