Jakarta (ANTARA) - Komisi VII DPR RI menerima surat penundaan rapat dengar pendapat (RDP) kedua dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara terkait sejumlah isu dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

"Ditunda setelah masa sidang (reses),” kata anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Penjadwalan ulang itu berdasarkan permintaan pihak Amman Mineral melalui surat bernomor 853/PD-RM/AMNT/XII/2022, tertanggal 13 Desember 2022 yang ditujukan kepada Komisi VII DPR RI dan ditandatangani Rachmat Makassau selaku Presiden Direktur PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara.

Surat itu menjelaskan pihak Amman memohon penjadwalan ulang RDP dengan Komisi VII DPR RI yang sedianya dilakukan Rabu, 14 Desember 2022.

"Pertama-tama, izinkan kami untuk mengucapkan terima kasih atas undangan yang telah kami terima untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu, 14 Desember 2022, pukul 10.00 WB bertempat di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI sesuai dengan surat Pimpinan DPR RI Wakil Ketua/Korinbang bernomor B/20294/PW.01/11/2022 tertanggal 29 November 2022," tulis Amman dalam paragrap pertama surat tersebut.

Dilanjutkan dengan penjelasan terkait alasan penundaan RDP sebagai berikut :

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, melalui surat ini, izinkan kami untuk menyampaikan permohonan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat umum tersebut karena alasan protokol kesehatan, di mana saya dan beberapa jajaran telah melakukan kontak erat dengan individu yang terkonfirmasi positif virus COVID-19," dalam paragraf lanjutan surat itu.

Sebelumnya anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI tidak dapat diintervensi dalam mengusut berbagai persoalan yang terjadi di PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat.

Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kedua dengan memanggil petinggi PT Amman Mineral terkait dengan berbagai persoalan di perusahaan tersebut.

"Berjalannya RDPU pada hari Rabu (14/12) akan menjadi bukti bahwa DPR tidak bisa diintervensi siapa pun dan untuk kepentingan apa pun," kata Adian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/12).

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022