Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sektor-sektor rawan korupsi dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022.
"Kami ingin menyampaikan sektor-sektor rawan korupsi di SPI 2022 ini. Satu, pengadaan barang dan jasa," kata Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo saat "Peluncuran Hasil SPI 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Dari SPI 2022, KPK mencatat 32 responden internal atau pegawai menyatakan masih ada kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, penyalahgunaan fasilitas kantor. KPK menyebut 51 persen responden internal atau pegawai menyatakan masih ada penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: KPK: Skor indeks nasional SPI 2022 71,94
"Walaupun persentasenya tinggi tetapi bobotnya mungkin tidak terlalu karena responden internal semua yang banyak mengalami di sana. Responden eksternalnya tidak terlalu tahu karena tidak menggunakan layanan tersebut," ucap Agung.
Berikutnya, soal manajemen aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 24 persen dari total responden menyatakan masih ada nepotisme dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan 10 persen di antaranya menyatakan masih ada praktik jual beli jabatan.
Lalu, terkait suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi. 24 persen responden eksternal atau vendor menyatakan masih adanya suap/gratifikasi/pungli ketika mengurus layanan dan mengikuti pengadaan.
"Kemudian, manajemen ASN dan juga suap, pungli, dan gratifikasi ini angkanya sama. Jadi, tidak salah kalau dari KPK sering melakukan penindakan terhadap perkara-perkara yang ada di sini," ungkap Agung.
Terakhir, intervensi dalam pelaksanaan tugas. KPK mencatat 23 persen responden internal atau pegawai menyatakan masih ada intervensi dalam pelaksanaan tugas di instansi.
Dari hasil SPI itu, KPK memberikan rekomendasi perbaikan. Pertama, meminimalisir risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan; kedua, memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi; ketiga, optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.
Kemudian keempat, sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala dan berkelanjutan; kelima, pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasiskan IT; dan keenam, pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor.
"Saya hanya ingin menggarisbawahi bahwa dari data ini, yang perlu kita syukuri adalah adanya keberanian adanya peningkatan pemahaman dari responden, khususnya responden internal yang berani memberikan jawaban yang jujur objektif sesuai yang dia temukan," tambah Agung.
Sebelumnya, KPK merilis Indeks Integritas Nasional 2022 yang diukur melalui SPI dengan skor 71,94. SPI 2022 dilakukan terhadap 508 pemerintah kabupaten/kota, 98 kementerian/lembaga, dan 34 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun indeks SPI terbaik kategori kementerian diraih oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan skor 85,48, kategori lembaga non-kementerian diraih oleh Bank Indonesia dengan skor 87,28.
Berikutnya, kategori pemerintah provinsi (pemprov) diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemerintah kota (pemkot) diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemerintah kabupaten (pemkab) diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33.
KPK menjelaskan pada tahun 2022, SPI melibatkan total responden mencapai 392.785 orang dengan rincian, responden internal sebanyak 222.470 orang, eksper 8.160 orang, dan eksternal sebanyak 162.155 orang. Adapun responden minimal dalam satu lembaga ialah 30 orang dan maksimal 2.554 orang.
Baca juga: KPK ambil sampel suara Bupati Bangkalan nonaktif
Baca juga: Ketua KPK ajak Bacaleg PDIP wujudkan Indonesia tanpa korupsi
Baca juga: KPK menyerahkan aset rampasan korupsi sebesar Rp63 miliar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022