Pembahasan tersebut dilakukan mengingat banyak jenis ikan yang dilarang beredar sudah terlanjur dilakukan budidaya
Wakatobi (ANTARA) - Asosiasi Pelaku Ikan Hias Air Tawar Indonesia (APIHATI) mendorong penguatan komunikasi antarpelaku usaha ikan hias dengan pemerintah melalui kegiatan sinergi kedua pihak untuk membahas pengembangan budidaya.
“Berbagai isu perdagangan ikan invasif dan predator dari perspektif ekonomi dan regulasi dalam perspektif Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Indonesia (PermenKP) Nomor 19 tahun 2020 yang membawa kegelisahan sejumlah pelaku ikan hias di Indonesia dibahas dalam diskusi tersebut,” kata Ketua Harian APIHATI April Baja dalam keterangan tertulis yang diterima di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu.
Pembahasan tersebut dilakukan mengingat banyak jenis ikan yang dilarang beredar sudah terlanjur dilakukan budidaya. “Sebab, jenis ikan tersebut berdasarkan Permen KP 19/2020 dilarang untuk dijualbelikan namun di sisi lain pengusaha sudah mengeluarkan modal yang tidak sedikit dalam membudidayakannya,” kata April.
Baca juga: IEB Institute: Potensi ekspor komoditi ikan hias harus dioptimalkan
Dia melanjutkan, polemik yang ada saat ini merupakan peluang untuk melakukan sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku regulator dan para pelaku usaha.
“Dari diskusi tersebut dihasilkan notulensi, pertama tentang perlunya penguatan komunikasi antara pelaku usaha dan regulator dalam perumusan kebijakan terutama dalam hal ikan predator yang memiliki potensi invasif,” kata April.
April mengatakan diperlukan edukasi dan sosialisasi yang baik kepada seluruh pemangku kepentingan terkait yang berpotensi invasif agar kegiatan ikan hias predator tidak sampai menjadi ancaman terhadap keanekaragaman hayati nasional.
“Ketiga, dapat dipertimbangkan untuk dibuat semacam logbook yang dapat menjadi acuan data pembudidaya sampai kepada kepemilikan ikan predator dan juga sarana “exit plan” bagi para hobis yang sudah bosan dengan ikan miliknya agar tidak dilepasliarkan ke dalam ekosistem lokal yang dapat mengancam habitat alami serta diperlukan sanksi yang tegas dan jelas,” terangnya.
Baca juga: KKP tebar 3.000 ikan nemo di perairan Maluku Utara saat Sail Tidore
Terakhir, lanjut dia, perlu ada kesepakatan bersama antara regulator dengan pengusaha agar dapat bergerak bersama sehingga tercipta simbiosis mutualistis di mana pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan baik namun negara juga diuntungkan dengan mendapat peluang PNBP dari ikan predator.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022