Kupang (ANTARA News) - Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur (Timtim) Eurico Gutteres berpesan kepada warga Indonesia keturunan Timtim untuk melanjutkan perjuangan rekonsiliasi. "Saya minta supaya saudara-saudara warga Timtim yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tetap berjuang guna melanjutkan rekonsilasi," kata Eurico Gutteres, di Kupang, Kamis. Pesan itu disampaikan pada upacara pelepasan terhadap dirinya kepada petugas Kejaksaan Tinggi NTT yang akan membawanya ke Jakarta untuk menjalani hukuman. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Eurico Guterres dan mengabulkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Eurico. Hukuman itu dikenakan kepada Eurico dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timtim pasca referendum 1999, yang dimenangkan kelompok pro-kemerdekaan dan akan menjalani hukuman mulai 4 Mei 2006 ini. Eurico mengatakan, hubungan darah antara orang Timtim yang ada di Indonesia dan Timtim tidak boleh dipisahkan oleh perbedaan ideologi. "Mereka yang ada di Timtim adalah saudara kita dan kita yang ada di Indonesia ada juga saudara mereka. Kita adalah satu dan jangan kita dipisahkan oleh perbedaan ideologi perjuangan," kata Eurico. Karena itu, semua warga Timtim yang ada di Indonesia untuk tetap berjuang dan melanjutkan rekonsiliasi untuk menciptakan perdamaian yang abadi bagi sesama warga Timtim, katanya. Eurico tampak meneteskan air mata ketika mengingat peristiwa 1959 dan 1976, di mana orang tua dan saudaranya dibunuh oleh kelompok yang dipimpin Xanana Gusmao dan pasukannya dan tidak tahu dibuang kemana. "Ini sejarah yang tidak akan saya lupakan, karena orang tua dan saudara saya dibunuh dan dibuang kemana, sampai hari ini saya tidak tahu," kata terbata-bata. Dia berjanji, setelah bebas dari hukuman akan kembali ke Timor Timur untuk mencari kuburan orang tuanya. Eurico juga menyatakan penyesalannya karena dunia internasional dan pemerintah Indonesia tidak adil dalam melihat persioalan di Timor Timur. Peristiwa yang terjadi pasca referendum 1999 merupakan kelanjutan dari peristiwa 1959 dan 1976, tetapi mengapa hanya peristiwa 1999 yang diusut. "Ini menunjukkan bahwa dunia internasional dan pemerintah Indonesia tidak adil dan menunjukkan keberpihakan kepada kelompok tertentu," katanya. Meskipun demikian, dia mengatakan rela menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan atas dirinya. Setelah upacara pelepasan, keluarga kemudian menyerahkan Eurico kepada petugas Kejaksaan Tinggi NTT yang diterima jaksa tinggi, Carlos de Fatima, SH untuk dibawa ke Bandara El Tari Kupang untuk selanjutnya diberangkatkan dengan pesawat Sriwijaya Air ke Jakarta. Ratusan warga Timtim dan para simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN) ikut mengantar Eurico yang juga Ketua DPW PAN NTT itu ke Bandara El tari Kupang. Sementara informasi yang diperoleh dari juru bicara Eurico Gutteres di Jakarta, Hukman Reni, SH, banyak warga yang menunggu Eurico di Bandara Soekarno-Hatta, untuk mengantarnya ke LP Cipinang.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006