Kami mendukung sepenuhnya KEE sebagai koridor gajah Kerinci Seblat yang terdiri atas 3.300 hektare untuk berbagai fungsiKota Bengkulu (ANTARA) - Forum Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Sumatera Landskap Seblat, Bengkulu menyebutkan ada dua perusahaan yang menyetujui jalur konektivitas habitat gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) di kawasan Bentang Alam Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Kedua perusahaan tersebut yaitu PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) dan PT Bentara Arga Timber (PT BAT).
"Kami mendukung sepenuhnya KEE sebagai koridor gajah Kerinci Seblat yang terdiri atas 3.300 hektare untuk berbagai fungsi," kata Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDA Provinsi Bengkulu Samsul Hidayat di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa konektivitas koridor jalan gajah tersebut tidak merubah fungsi lahan yang dimiliki oleh ketiga perusahaan yang berada di sekitar kawasan Kerinci Seblat.
Sementara itu, Perwakilan PT Bentara Arga Timber Zainul Mutakin mengatakan bahwa pihaknya mendukung adanya konektivitas koridor jalan gajah tersebut.
"Kegiatan ini sangat penting, kita semua pihak harus ikut dan tidak ada alasan kita untuk tidak mendukung kegiatan ini, selain itu tidak dirugikan sebab tidak merubah status fungsi kawasan bahkan kepemilikan kami," ujarnya.
Konektivitas koridor gajah ditetapkan panjang jalur keseluruhan mencapai 60,82 kilometer dengan PT API dan PT BAT dengan panjang jalur 51,35 kilometer.
Namun dalam kesepakatan jalur konektivitas tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Alno Agro Utama mundur atau tidak menyepakati jalur konektivitas yang melintasi wilayah konsesi yang diberikan negara pada perusahaan tersebut.
Baca juga: Koridor gajah, kebutuhan wujudkan harmoni di Bentang Seblat Bengkulu
Baca juga: Operasi bersihkan jerat di jalur perlintasan gajah digelar Balai TNTN
Baca juga: Gubernur Bengkulu minta ESDM tinjau izin tambang di habitat gajah
Baca juga: Enam perlintasan gajah dibangun di tol Pekanbaru-Dumai
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022