Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) mengisyaratkan akan menetapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge)Rp20 ribu.
"Besaran itu masih usulan kita dan akan difinalisasi pada pertemuan kedua hari ini," kata Ketua INACA, Rusdi Kirana, menjawab pers usai "Coffee Morning" dengan Menteri Perhubungan, Hatta Rajasa, di Jakarta, Kamis pagi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa dalam kesempatan itu mempersilahkan INACA dan anggotanya serta non anggotanya untuk menerapkan fuel surcharge dengan ketentuan harus jelas dan dipisahkan dari tarif penumpang.
"Silahkan kalau mau menerapkan karena maskapai lain secara
international sudah lakukan itu dengan satu syarat, jika harga minyak turun, harus diturunkan juga, bahkan jika mungkin dihapuskan," kata Hatta.
Sementara itu, menurut Rusdi, ketentuan fuel surcharge sebesar itu berlaku rata-rata atau dekat jauh sama saja. "Jadi, tak ada lagi ukuran satu atau dua jam perjalanan dan dipatok pada angka tertentu," katanya.
Rusdi juga menegaskan jika sudah ada kesepakatan maka hasil keputusan itu mengikat bagi seluruh anggotanya.
"Jadi, kalau ada anggota INACA sudah menerapkan sejak 1 Mei kemarin sangat disayangkan. Itu terlalu cepat," kata Rusdi yang juga Dirut Lion Air ini.
Rusdi tidak merinci nama anggota INACA yang mendahului menerapkan fuel surcharge itu, meski secara terbuka PT Garuda Indonesia sejak 1 Mei 2006 sudah menerapkannya untuk rute domestik Rp10-20 ribu dan rute internasional 5-12 dolar AS mulai 5 Mei 2006.
Sementara itu, Managing Director Adam Air, Gunawan Suherman, yang bukan anggota INACA dan Presdir PT Indonesia Air Asia, Sendjaya Wijaya sepakat akan menerapkan fuel surcharge Rp15 ribu.
"Mekanismenya, fuel surcharge ditarik dari penumpang di Bandara. Besarnya tetap untuk seluruh rute," kata Gunawan Suherman. (*)
Copyright © ANTARA 2006