Denpasar (ANTARA) - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan setidaknya ada dua lagi buronan Interpol di Indonesia yang masih dicari dan diselidiki selain Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Komisaris Besar Polisi Tommy Aria Dwianto saat menggelar konferensi pers terkait pemulangan dua buron yang masuk dalam red notice Interpol di Mako Polda Bali, Denpasar, Selasa.
"Masih ada dua lagi yang harus kami cari. Mereka (Kepolisian Praha) masih menyebutkan bahwa ada dua lagi yang masih harus dicari, tetapi belum sebutkan nama," kata dia kepada awak media.
Baca juga: Polri ungkap alur penangkapan dua buronan red notice Interpol di Bali
Kombes Dwianto menyatakan penyelidikan terhadap dua warga negara Ceko lainnya yang sudah mendapatkan informasi dari pihak Interpol Ceko akan ditangani Interpol Indonesia setelah kedua buronan Cyril Stiak dan Stefan Durina sudah diserahkan kepada Kepolisian Praha dengan mekanisme handing over.
Baca juga: Polri kawal kepulangan dua buronan Interpol Ceko, Slovakia
Dwianto sendiri belum memastikan terkait kasus dan juga tempat persembunyian dari dua buronan tersebut, tetapi disinyalir banyak yang bersembunyi di tempat-tempat yang umumnya menjadi tujuan wisata.
Baca juga: Polri-Imigrasi kolaborasi deteksi penjahat internasional melalui wajah
Pihaknya akan bekerjasama dengan pihak imigrasi sebagai pintu masuknya berbagai macam latar belakang wisatawan yang mengunjungi Indonesia untuk memastikan bahwa para buron tersebut sudah pasti masuk di wilayah Indonesia.
"Permintaan banyak. Masuk puluhan lah jumlahnya. Kadang-kadang mereka cuman bilang (di Indonesia), tetapi ternyata tidak. Kita cek di imigrasi data pelintasannya kosong, tetapi ada juga yang ada," kata Dwianto.
Dia menyatakan rata-rata buronan yang lari ke Indonesia karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Kemudian kedua, apakah nama mereka sama dengan yang ada di paspor dengan nama mereka yang ada di dalam daftar Interpol red notice dan yang terakhir adalah memastikan bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparatur penegak hukum di negara masing-masing.
"Ini merupakan komitmen kami Polri sebagai anggota Interpol untuk harus bekerjasama dengan negara lain dalam rangka penanganan kejahatan transnasional. Kami nggak bisa biarkan buronan tersebut dengan bebasnya berjalan kemana-mana," tutup Tommy Aria Dwianto.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022