Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan menangkap residivis pelaku kasus pencurian dan penjambretan yang telah melakukan perbuatan kriminal beberapa kali.
"Tersangka dengan inisial AS sudah beberapa kali melakukan kejahatan, yang pertama tahun 2017, ditangani Polsek Mampang juga dan dikenakan pasal 362 KUHP. Yang bersangkutan menjalani hukuman satu tahun tujuh bulan," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri di Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Mashuri, pelaku mendatangi klinik berpura-pura mencari obat penenang. Namun karena masih jam 6 pagi dan dokter belum datang, klinik tidak memberikan obat tersebut.
Setelah itu, pelaku keluar dan tak lama kemudian kembali masuk ke klinik. Setelah mengetahui perawat tidak ada di tempat, pelaku mengambil telepon seluler (ponsel) dan membuka laci yang tidak dikunci serta mengambil uang Rp200 ribu.
Selain pencurian, pelaku juga melakukan penjambretan terhadap seorang anak di bawah umur dan mengambil kalung emas.
Baca juga: Polsek Mampang ungkap kasus pencurian di rumah kosong
Dalam perkembangan penyelidikan, pihak Kepolisian menemukan bahwa pelaku juga mencuri kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat. Barang curian berupa Yamaha Mio warna putih berhasil diamankan.
Dari penyelidikan, tidak diketahui alamat jelas pelaku. Menurut keterangan tetangga, keluarganya tidak lagi tinggal di Ciledug.
Menurut Mashuri, pelaku tertangkap enam jam setelah korban melakukan pelaporan pada Rabu (7/12/2022) pukul 16.00 WIB, yaitu pukul 22.00 WIB.
Pelaku ditangkap di Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022