Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta revisi soal batasan umur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam Kepgub yang telah diteken Heru 1 November 2022 lalu dengan pengaturan batas maksimal pegawai PJLP berusia 56 tahun telah menimbulkan keresahan.
Baca juga: Pj Gubernur DKI terbitkan aturan batasi usia PJLP
"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai. Tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun karenanya kami merekomendasikan agar ada revisi," ujar Mujiyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Ketua Komisi Bidang Pemerintahan ini, dengan aturan tersebut, pegawai PJLP yang di atas 56 tahun tahun tentunya akan kesulitan untuk mencari pekerjaan pengganti dalam waktu yang mendadak.
"Karenanya Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan," ucapnya.
Selain itu, Mujiyono juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Kepgub tersebut mesti ada penundaan agar pegawai yang dimaksud dapat mempersiapkan diri.
"Misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan bahwa dalam regulasi tersebut, aturan usia tidak ada perubahan dari sebelumnya, yang dirubah hanyalah aturan pengadaan barang dan jasa.
"Yang dirubah adalah pengadaan itu yang sudah di atur oleh Peraturan Perpres, hanya untuk menghilangkan itu. Sehingga usia itu masih sama seperti usia yang di pergub sebelumnya," ucapnya.
Gembong juga menyebut hal itu dia konfirmasi langsung pada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena dia juga mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai aturan baru tersebut.
Baca juga: DPRD minta Pj Gubernur DKI evaluasi aturan PJLP
"Karena itu, kami meminta agar kriteria pengangkatan PJLP diserahkan kepada SKPD terkait karena kan PJLP ini banyak mulai dari pasukan oranye (DLH), pasukan kuning (Bina Marga), pasukan biru (SDA), macam-macam," ucapnya.
Diketahui, dokumen Kepgub 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022. Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP.
"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub Heru.
Kepgub ini melengkapi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Mengingat di kedua Pergub ini tidak mengatur spesifik batas usia pegawai PJLP.
Kembali ke Kepgub terbaru, proses pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inspektorat DKI Jakarta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk review atas proses perencanaan PJLP.
Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah antara lain mengenai hak, kewajiban, larangan, dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan Gubernur ini mulai dilaksanakan untuk pengadaan PJLP Tahun Anggaran 2023," demikian isi dari Kepgub tersebut.
Baca juga: DWP DKI Jakarta tebar berkah bagi PJLP dinas lingkungan hidup
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022