Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, untuk mengoptimalkan penyelamatan dan menertibkan aset yang belum tersertifikasi agar terhindar dari risiko kerugian daerah.

"Prinsipnya, kami ingin agar aset ini bisa diselamatkan. Tidak hilang seperti daerah lain. Ini yang perlu kita sama-sama antisipasi agar potensi (risiko) hukum ke depan bisa dicegah, kami akan bantu fasilitasi. Setidaknya sampai 2023, sekitar 50 persen aset sudah tersertifikasi," ucap Kepala Satgas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah IV Bidang Pencegahan Wahyudi melalui keterangan tertulisnya pada Selasa.

Sebelumnya, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi menerima konsultasi Pemkab Minahasa Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, dalam rangka mengoptimalkan dan menyelamatkan aset milik pemerintah daerah.

Selain itu, Wahyudi menyoroti risiko proyek mangkrak dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat di wilayah Pemkab Minahasa Selatan. KPK mengingatkan apabila proyek tersebut tidak selesai pengerjaannya sampai batas waktu yang ditentukan maka pemda yang harus menanggung biaya sisa dan masyarakat tidak bisa memanfaatkannya.

"Kami mengonfirmasi di Minahasa Selatan ada beberapa proyek infrastruktur yang tidak selesai sampai akhir tahun 2022, ada DAK dari Kementerian Koperasi dan UMKM dan Kementerian Kesehatan. Jadi mengantisipasi itu, kami minta bapak dan ibu libatkan inspektorat saat pengadaan," ujar Wahyudi.

Ia meminta agar dalam proyek pengadaan pembangunan lebih mengutamakan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah daripada melalui pembebasan lahan. Hal itu dikarenakan memiliki risiko konflik yang lebih besar dan hambatan pembangunan.

Sementara itu, Kasatgas Korsup KPK Wilayah IV Bidang Penindakan Afrizal menekankan pentingnya pencegahan risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa lantaran banyak kasus korupsi di pemerintah daerah menyangkut pengadaan barang dan jasa.

"Kami lebih kepada pencegahan agar proyek itu tidak dikorupsi. Kami cari jalan keluarnya agar proyek dari dana APBD itu bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bukan mangkrak atau malah membebani," ujar Afrizal.

Baca juga: KPK serahkan aset rampasan korupsi senilai Rp63 miliar
Baca juga: KPK: Hasil audit BPK belum mampu ungkap banyak pelaku korupsi

Ia menyarankan agar jajaran Pemkab Minahasa Selatan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat.

"Dengan demikian jika ada proyek pembangunan tidak selesai dikerjakan sampai jangka waktu yang ditentukan maka bisa ditindaklanjuti oleh jaksa pengacara negara agar bisa dilanjutkan proses pembangunannya maupun proses penegakan hukum," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menyebut Pemkab Minahasa Selatan siap menindaklanjuti catatan yang diberikan KPK untuk penyelamatan aset.

"Terkait proyek yang berisiko mangkrak, kami sudah bertemu dengan penyedia untuk meminta komitmennya menyelesaikan proses pembangunan dan itu disepakati oleh penyedia," ujar Franky.

Ia mengharapkan melalui pendampingan KPK, maka risiko pembebanan biaya akibat proyek mangkrak pemerintah daerah bisa dihindari. "Kami ingin persoalan ini pembebanannya tidak kepada kami kalau pekerjaannya tidak selesai," ujar Franky.

Berdasarkan catatan KPK, Minahasa Selatan merupakan salah satu kabupaten di Sulawesi Utara yang memiliki skor "Monitoring Center for Prevention" (MCP) tahun 2021 dalam kategori baik, yakni 83,23 persen. Kemudian skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Minahasa Selatan berada pada kategori yang baik, yaitu 79,23.

Namun, terdapat area rawan korupsi di wilayah tersebut yang ditandai dengan risiko penyalahgunaan fasilitas kantor mencapai 43 persen, risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM mencapai 33 persen, dan "trading in influence" 26 persen.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022