"Sabu cair akan digunakan untuk pesta tahun baru tapi Alhamdulillah berhasil kita gagalkan bersama Bea Cukai," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Selasa.
Mukti mengatakan, kurir narkoba kali ini berupaya membawa 1,3 liter sabu cair yang dicampur kopi sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
Meski demikian upaya tersebut gagal dan pengiriman sabu cair itu tetap terdeteksi dan langsung digagalkan petugas.
"Sabu cair ini barang baru masuk ke Indonesia yang akan dimasukkan ke dalam kopi ataupun liquid. Itulah modus baru untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Baca juga: Operasi Nila Jaya Polda Metro bongkar 222 kasus narkoba
Baca juga: Polda Metro gagalkan penyelundupan sabu cair dari Iran
Mukti juga mengatakan, sabu cair tersebut bisa dikonsumsi dengan diminum seperti kopi tanpa perlu dibakar seperti pada sabu-sabu berbentuk bubuk atau kristal.
Hal itu sangat berbahaya karena bisa dikonsumsi di tempat umum tanpa mengundang kecurigaan dari orang di sekitarnya.
"Kopi itu kan orang enggak tahu dia nyabu atau enggak. Dia bisa minum dimana aja, dia bisa bebas minum, itu yang kita takutkan. Kalau narkoba udah bebas minum dia berbahaya," kata Mukti.
Meski demikian, Mukti memastikan sabu cair terbaru ini belum sampai beredar di tengah masyarakat. Pihaknya memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap segala jenis peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Mukti juga mengatakan, sabu cair tersebut bisa dikonsumsi dengan diminum seperti kopi tanpa perlu dibakar seperti pada sabu-sabu berbentuk bubuk atau kristal.
Hal itu sangat berbahaya karena bisa dikonsumsi di tempat umum tanpa mengundang kecurigaan dari orang di sekitarnya.
"Kopi itu kan orang enggak tahu dia nyabu atau enggak. Dia bisa minum dimana aja, dia bisa bebas minum, itu yang kita takutkan. Kalau narkoba udah bebas minum dia berbahaya," kata Mukti.
Meski demikian, Mukti memastikan sabu cair terbaru ini belum sampai beredar di tengah masyarakat. Pihaknya memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap segala jenis peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022