KPK mengonfirmasi melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara di badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Dua saksi yang diperiksa, yakni Manajer Operasional PT Adara Persada Sejahtera Elka Mychelisda dan Direktur PT Adara Persada Sejahtera Widhi Hartono.
Baca juga: KPK usut pencairan uang PT SMS ke rekening pihak terkait kasus
Penyidikan dugaan korupsi BUMD di Sumsel tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK dalami pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti jelas
KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa beberapa pihak di antaranya mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda hingga Direktur Keuangan PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti.
Untuk Sarimuda, KPK mendalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak yang terkait kasus itu. Selain itu, KPK mendalami soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) direktur utama PT SMS.
Sementara, KPK mengonfirmasi Adi mengenai dugaan pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak terkait kasus tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022