"Jumlah tersangka ada 278 orang yang terdiri dari bandar sebanyak tujuh orang, pengedar 259 orang dan pengguna narkoba sebanyak 79 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Zulpan juga mengungkapkan dalam operasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya dan Polres di wilayah hukumnya, telah mengincar sebanyak 51 orang target operasi dan seluruhnya berhasil ditangkap.
Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba yang berlangsung pada 16-30 November 2022 tersebut, petugas turut menyita barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
Adapun barang bukti yang disita, yakni sabu-sabu sebanyak 13,07 kilogram, ganja sebanyak 147,22 kilogram, pil ekstasi sebanyak 2.088 butir, obat berbahaya sebanyak 229.759 butir, tembakau sintetis sebanyak 119,01 gram dan narkotika cair sebanyak 1,17 liter.
Para tersangka tersebut saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut demi membongkar keberadaan bandar besar yang menjadi pengendali para bandar dan pengedar tersebut.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, para tersangka ini diancam dengan pidana mulai dari pada seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: Dua pengedar narkoba dibekuk dalam Operasi Nila Jaya di Jakarta Timur
Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap 25 pelaku narkotika jaringan lintas provinsi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022