Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengatakan bahwa dia siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan ‘Hajar, Cad’, sebagai perintah untuk menembak.

“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Eliezer tunjukkan bukti foto Sambo memberikan hp usai pembunuhan

“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” kata dia.

Ia juga menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan. Akan tetapi, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dia lakukan.

Dalam kesempatan ini Sambo juga menyampaikan berbagai bantahan lainnya atas kesaksian Bharada E. Adapun kesaksian-kesaksian yang ia bantah adalah keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 kediaman Saguling sesaat sebelum penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

Baca juga: Putri Candrawathi sebut tak pernah jadikan Yosua sebagai karungga

Kemudian, dia juga membantah telah mengatakan, “Harus kasi mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.

Ia juga membantah telah bertanya apakah Eliezer telah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut, membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.

“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.

Baca juga: Hakim ingatkan tindak pidana pencucian uang kepada Putri Candrawathi

“Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.

Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.

“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.

Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi sebut tak pernah jadikan Yosua sebagai karungga

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022