Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mulai menyerahkan penetapan harga jual kendaraan bermotor ke daerah, namun hal itu harus didasarkan oleh tuntutan masyarakat dan pertimbangan tertentu oleh Mendagri. Hal itu merupakan salah satu penjelasan yang diperoleh dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima dari Depkeu, Rabu. Jika tidak ada tuntutan masyarakat dan pertimbangan tertentu dari Mendagri, maka penetapan harga jual kendaraan bermotor sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor masih ditetapkan seragam secara nasional. RUU yang kemarin diserahkan ke DPR itu juga menetapkan tarif minimum untuk pajak kendaraan bermotor untuk menghindari perang tarif pajak antar daerah untuk objek pajak yang mudah bergerak seperti kendaraan bermotor. Sementara besar pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor pada tiap daerah akan ditentukan dengan Peraturan Daerah. Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling besar sebesar 2 persen, sedangkan khusus bagi kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tarif pajak paling rendah adalah 0,1 persen dan paling tinggi sebesar 0,3 persen. Tarif pajak dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang dapat ditentukan dari beberapa faktor yaitu isi silinder, penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi, merek kendaraan bermotor, dan tahun pembuatan kendaraan bermotor. Sedangkan untuk pajak bea balik nama ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen jika penyerahan pertama, dan 1 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Untuk pajak bea balik nama kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum adalah sebesar 1,5 persen untuk penyerahan pertama dan 0,15 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Tarif pajak bea balik nama juga dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006