Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik politik praktis di tempat ibadah.

"Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin.

Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

"Kalau untuk pemilu akan hadir pada 2024 tidak masalah, tapi ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri," kata dia.

Baca juga: Bawaslu ajak pengawas partisipatif konsolidasikan gerakan awasi pemilu
Baca juga: Bawaslu bangun komunitas digital pengawas partisipatif pemilu

Karena, menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif proses pemilihan umum yang digelar.

"Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai," kata dia.

Bawaslu mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana.

Sebelumnya Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Penerjemah: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022