"Kasus ini merupakan delik pidana umum, bukan delik aduan. Artinya, walaupun laporan dicabut, kasus harus tetap jalan," kata Joko.

Mataram (ANTARA) - Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat akan mengajukan praperadilan terkait penghentian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

"Ada rencana untuk itu (praperadilan), kami masih telaah kembali," kata Direktur BKBH Unram Joko Jumadi di Mataram, Senin.

Dia menjelaskan bahwa rencana itu merupakan tindak lanjut penerimaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik terkait penghentian kasus tersebut.

"SP2HP dikirim ke kantor BKBH. Ada juga saya dapatkan file PDF SP2HP dari penyidik," ujarnya.

Dalam uraian SP2HP, jelas dia, penyidik menghentikan penanganan kasus tersebut karena ada pencabutan laporan dari para korban. Saat korban mencabut laporan, Joko mengakui tidak ada pendampingan dari tim BKBH Unram.

"Jadi, kami tidak tahu persis mengapa para korban mencabut laporannya," ucap dia.

Menurut Joko, pencabutan laporan oleh korban tidak bisa menjadi dasar kepolisian menghentikan penanganan kasus ini.

"Kasus ini merupakan delik pidana umum, bukan delik aduan. Artinya, walaupun laporan dicabut, kasus harus tetap jalan," kata Joko.

Dengan pemahaman demikian, Joko menerangkan bahwa rencana praperadilan ini merupakan upaya BKBH Unram sebagai pendamping pelapor untuk mendapatkan alasan jelas dari penghentian kasus.

Selain merencanakan praperadilan, BKBH Unram juga akan menempuh upaya hukum lain, yakni melakukan pelaporan ulang.

"Nanti, kami lapor dengan unsur tindak pidana yang lain, yang muncul dari rangkaian peristiwa dugaan pelecehan," ujarnya.

Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini sebelumnya datang dari adanya laporan. Korban mengajukan laporan ke kepolisian dengan pendampingan BKBH Unram.

Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor berinisial AF melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga bekerja magang di notaris.

BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022