Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana menetapkan batas tertinggi pajak untuk hiburan berupa permainan ketangkasan, diskotik, bar, klab malam, karaoke, mandi uap, panti pijat, pagelaran busana dan kontes kecantikan menjadi maksimal 75 persen.
Demikian salah satu pasal yang tercantum dalam RUU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diperoleh dari Depkeu, Rabu.
Sedangkan pada ketentuan sebelumnya, yakni UU No.34/2000, pajak hiburan hanya ditetapkan maksimal 35 persen.
Dalam pasal 36 RUU ini disebutkan bahwa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran yaitu tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, pameran, diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya, sirkus, akrobat dan sulap.
Kemudian permainan biliar, golf dan bowling, pacuan kuda, balapan kendaraan bermorot dan permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uang, pusat kebugaran, serta pertandingan olah raga yang dipungut bayaran.
Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
Pungutan tertinggi sebesar 75 persen akan dikenakan untuk permainan ketangkasan, diskotik, bar, klub malam, karaoke, mandi uap. panti pijat, kontes kecantikan, dan pagelaran busana. Sedangkan kegiatan hiburan lainnya hanya dikenai pajak maksimal 35 persen, kecuali hiburan kesenian tradisional yang hanya dikenai pajak 10 persen.
Di dalam ketentuan tersebut, pemerintah juga menambah dua obyek pajak baru untuk dikenakan pajak daerah, yakni pajak sarang burung walet dan pajak lingkungan.
Untuk pajak sarang burung walet, obyek dikenai pajak maksimal 10 persen yang dihitung berdasarkan nilai jual dan untuk pajak lingkungan maksimal setengah persen dari nilai produksi yang diukur dari harga pokok produksi.
Obyek pajak lingkungan adalah produksi yang dihasilkan melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu baranag dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam yang memberikan beban pada lingkungan, kecuali produksi jasa, produksi dengan nilai di bawah Rp300 juta per tahun, produksi yang sudah menjadi obyek pajak hotel dan restoran serta kegiatan produksi lain yang ditetapkan oleh Perda.
Di dalam penjelasan RUU tersebut, pemerintah hanya menetapkan pajak maksimal, sedangkan besarannya tergantung daerah serta ditetapkan melalui Perda.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006