Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin.

Dilansir dari laman Instagram @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling (Simling) ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland&LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng


Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

Baca juga: Ini sebaran lima titik layanan SIM keliling di Jakarta

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022